Allah Swt. berfirman :
“Seharusnya harta itu jangan dimiliki di antara orang-orang kaya saja, dan di antara kalian. Apa yang diberikan Rasul padamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr : 7)
Di masa Rasul saw. pernah terjadi kesenjangan kepemilikan harta dan kepemilikan umum antara kaum Anshar dan Muhajirin sehingga turunlah ayat tersebut penegasan bahwa Allah dan Rasul saw. tidak menyukainya jika harta yang harusnya dimiliki dan dinikmati oleh umum lalu ada ada seseorang yang menguasainya.
Demikian indahnya jika manusia mau berhukum Islam dan menerapkan aturan Islam secara sempurna, karena di dalam Islam begitu banyak tata cara kehidupan dan bernegara semua itu demi kemaslahatan manusia agar tercipta kesejahteraan yang diridhai Allah Swt.













