Opini
Oleh : Ari Wiwin (Pegiat Literasi)
Belum selesai karut marut dicabutnya BBM bersubsidi, kembali pemerintah membebani rakyatnya dengan mendorong masyarakat untuk mengakses aplikasi Cycle QR Code dan segera mendaftarkan diri.
Pemerintah mensosialisasikan uji coba full Cycle QR Code ini bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat. Sosialisasi ini diberikan khususnya kepada para pengusaha mobil rental yang tergabung dalam Lintas Komunitas Bisnis RentCar (LKBR) di Bandung.
Ketua Lintas Komunitas Bisnis RentCar (LKBR) Michael Randalna Ginting, berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi anggotanya mengenai program subsidi Tepat QR Code Pertamina. Program tersebut bertujuan untuk memisahkan konsumen yang berhak dan yang tidak berhak dan mendukung penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. (liputan 6.com 25/2/2023).
Berdasarkan hal tersebut di atas pemerintah beralasan dengan adanya program tersebut membantu pemasukan daerah dan membantu penyaluran kuota BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pemerintah juga beralasan bahwa selama ini BBM subsidi banyak dinikmati oleh orang-orang kaya sedangkan masyarakat menengah ke bawah tidak menikmatinya.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan program tersebut agar diakses masyarakat. Padahal BBM merupakan kepemilikan umum yang seharusnya bebas diakses oleh masyarakat tanpa membeda-bedakannya dengan cara mudah dan tidak dipersulit.
Meskipun ini akan memicu konflik, pemerintah seolah tidak peduli kepada rakyat.
Akibat diberlakukannya sistem ekonomi kapitalis, sumber energi atau BBM dikelola bukan oleh negara tapi oleh pemilik modal, padahal peralihan fungsi ini akan memicu inflasi dan krisis ekonomi. Negara tetap saja tak peduli apalagi memberi solusi yang menguntungkan rakyat, sehingga negara tidak mampu menekan harga BBM meskipun harga minyak dunia sudah turun.
Jika dilihat dari kekayaan alam negara, seharusnya negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan dan subsidi kepada masyarakat dengan mengambil hasil dari kekayaan alam yaitu dari bahan tambang, minyak bumi, nikel, emas, dan juga hasil bumi yang melimpah untuk mensubsidi rakyat tanpa harus mencabut subsidi BBM yang diibaratkan menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Masyarakat harusnya menyadari bahwa sistem demokrasi kapitalis tidak bisa diharapkan mampu menyejahterakan rakyat, ditambah hilangnya fungsi negara untuk bertanggung jawab hingga gagalnya upaya pemerintah dalam mengurusi rakyatnya.
Berbeda di dalam Islam, subsidi BBM diberikan oleh negara kepada rakyat karena ini adalah hak seorang pemimpin (kepala negara) sesuai dengan hukum syarak dalam mengelola hak milik umum (Milkiyah ammah) oleh negara. BBM sendiri termasuk sumber energi yang kewenangan pengelolaanya berada di tangan negara. Negara-lah yang bertanggung jawab mendistribusikannya untuk kemaslahatan publik.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu, air, padang rumput serta api.” (HR Abu Dawud)
Sebagaimana hadis di atas salah satu contoh kepemilikan umum berupa padang rumput, pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau pernah memberikan lahan pertanian untuk diusahakan dan dikelola untuk kepentingan umum. Karena di dalam Islam lahan yang terbengkalai 3 tahun berturut-turut akan diambil oleh negara dan akan dikembalikan kepada rakyat untuk kepentingan umum dan diberikan kepada siapa saja yang bisa mengelolanya.
Hal di atas menjelaskan bahwa air, tanah lapang (padang rumput), dan berbagai sumber energi adalah kepemilikan umum. Karena sifatnya milik umum maka jika ada individu yang menguasainya akan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat seperti saat ini ketika kapitalis menguasai mata air, gas, tambang, dan batu bara. Begitu pula bahan tambang seperti minyak bumi, batu bara, gas, dan masih banyak lagi yang dikatagorikan sebagai kepentingan umum yang kepemilikannya adalah negara dan tidak boleh di miliki pribadi. Namun di dalam sistem kapitalis semua kepemilikan umum berbalik menjadi kepemilikan pribadi.
Allah Swt. berfirman :
“Seharusnya harta itu jangan dimiliki di antara orang-orang kaya saja, dan di antara kalian. Apa yang diberikan Rasul padamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr : 7)
Di masa Rasul saw. pernah terjadi kesenjangan kepemilikan harta dan kepemilikan umum antara kaum Anshar dan Muhajirin sehingga turunlah ayat tersebut penegasan bahwa Allah dan Rasul saw. tidak menyukainya jika harta yang harusnya dimiliki dan dinikmati oleh umum lalu ada ada seseorang yang menguasainya.
Demikian indahnya jika manusia mau berhukum Islam dan menerapkan aturan Islam secara sempurna, karena di dalam Islam begitu banyak tata cara kehidupan dan bernegara semua itu demi kemaslahatan manusia agar tercipta kesejahteraan yang diridhai Allah Swt.
Wallahu a’lam bi shawab