Laporan kedua sekaligus sebagai kwalitas daya dorong agar “Ahok eks putra idealis Jokowi” dapat dijadikan TSK serta diadili, bahkan Ahok di ruang sidang sempat merampang kepada penulis lalu dilerai hakim ketua majelis.
Dan perspektif atau misi pendekatan politik sesungguhnya HRS memberi dukungan kepada Prabowo selain memang keharusan menghormati Prabowo (islamilogi) sebagai umaro atau amir dari ulilamr dan HRS hanya prioritas kepentingan ummat, hanya demi keadilan semata-mata. Diantaranya salah satunya adalah keadilan yang bakal dituntut oleh HRS adalah membuka ulang tabir pembunuhan sadis (unlawful killing) KM. 50 yang walau para pelakunya pernah diadili namun tranparansi dari sisi kacamata hukum sekedar “peradilan dagelan” yang tidak menyentuh kebenaran materil (materiele waarheid). Siapa otak pelaku, siapa penyerta lainnya diluar terdakwa yang diputus noodweer vide pasal 49 KUHP. (bebas oleh sebab anggota Polri terpaksa karena berat lawan, lawan para pejuang yang ditembak mati) entah berat lawan, oleh sebab karena persenjataan para korban terbunuh lebih banyak dan bersenjata canggih, atau tepaksa surveilance dengan surat penjejakan resmi di tengah malam? Yang mestinya penyidik tunggal tunggu terperiksa (HRS) esok pagi diruangan ber AC? Ini penyidik pakai asas asas atau teori hukum pidana apa atau asas legalitas pasal kitab hukum apa?













