Selain itu, masih terdapat banyak regulasi lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan berbagai regulasi teknis lainnya. Setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, masuk dalam perencanaan pembangunan dan memiliki output serta outcome yang terukur.
Tidak ada satupun aturan yang memungkinkan kepala daerah membagi uang APBD secara langsung dalam bentuk tunjangan tunai kepada seluruh kepala keluarga, kecuali melalui skema perlindungan sosial yang ketat dan terbatas seperti bantuan untuk fakir miskin, disabilitas, atau lansia. APBD digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan daerah. Pengalokasian dana APBD ditujukan untuk kegiatan pembangunan, pelayanan publik dan berbagai program lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara umum













