Gubernur Jawa Barat, KDM, atau para pendukungnya, bisa saja membantah dan berdalih bahwa yang dimaksud adalah Rp10 juta per kepala keluarga dalam satu tahun. Dengan asumsi tersebut, angka Rp20 triliun mungkin tampak lebih rasional. Namun demikian, membagi-bagikan uang rakyat dari APBD dengan alasan apa pun tetap tidak dapat dibenarkan.
Dalam konteks ini, sekali lagi saya tegaskan bahwa terdapat banyak aturan yang wajib dipatuhi oleh seorang gubernur dalam mengelola keuangan daerah. Terlebih khusus untuk APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp91,34 triliun, anggaran tersebut berisiko besar mengalami defisit jika gagasan dari Gubernur Jawa Barat, KDM diterapkan.
Dalam konteks ini, pemerintah memiliki aturan yang ketat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah. Aturan ini mencakup mulai dari perencanaan hingga pengawasan, termasuk pengelolaan pendapatan, belanja dan aset daerah. Semua ini juga harus diatur dengan cermat, efisien dan tepat.













