Akhirnya, setelah harta habis, si anak menjadi miskin dan tidak punya daya saing. Hal yang sama berlaku pada daerah: jika dana publik hanya dibagi-bagikan, maka ketika cadangan fiskal menipis, daerah akan mengalami krisis sosial dan ekonomi. Dari sini jelas bahwa harta itu tak bisa dibagi sesuka hati melainkan hatus diatur secara bijak untuk setiap pengunaannya. Tujuannya agar bisa bermanfaat tehadap siapapun kelak dikemudian hari.
Dalam konteks APBD DKI Jakarta yang memang besar, sekitar Rp91,34 triliun pada tahun 2025, perlu dipahami bahwa anggaran sebesar itu bukanlah dana tunai yang bisa langsung dibagikan begitu saja. APBD tersebut harus dialokasikan secara proporsional untuk berbagai pos belanja, antara lain belanja pegawai sekitar 38,5%, belanja barang dan jasa sekitar 22,2%, belanja modal sekitar 21,1%, serta belanja lainnya sebesar 18,2%.













