Jika dirinci, maka alokasi sebesar 38,5% dari total 91,34 Triliun APBD DKI berarti sekitar Rp35,1 triliun diperuntukkan bagi belanja pegawai. Selanjutnya, sekitar Rp20,2 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sekitar Rp19,2 triliun untuk belanja modal, dan sisanya, sekitar Rp16,6 triliun atau 18,2%, digunakan untuk belanja lainnya yang bersifat mendesak seperti kewajiban utang, subsidi, hibah dan bantuan sosial.
Dengan struktur anggaran tersebut, jika harus dialokasikan Rp20 triliun dari total Rp91,34 triliun hanya untuk menggaji masyarakat sebesar Rp2 juta per KK, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalami defisit serius. Hal ini akan menyulitkan pemenuhan kewajiban utama seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar. Akibatnya, berpotensi menimbulkan instabilitas pemerintahan serta berbagai dampak buruk lainnya yang lebih luas.













