Ia mengilustrasikan UHC di Kota Bandung yang dilaunchingkan tahun 2017 lalu saat dirinya menjabat Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, kalau UHC di Kota Bandung sangat jelas dan terrealisasikan dengan baik. 2017 launching dan 2018 diimplementasikan dengan memberikan anggaran yang ditetapkan APBD ke RS untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan masyarakat miskin.
Kalau memang SKTM sudah tidak diberlakukan karena sudah memenuhi standar UHC, lanjutnya, semstinya Pemerintah Kabupaten Bandung cepat tanggap. Jangan sampai masyarakat miskin tidak dipenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selain diwajibkan harus membayar biaya perawatan atau pengobatan.
“Untuk itu saya meminta kepada pihak Pemkab Bandung untuk mengkaji ulang UHC dengan sebenarnya. Tujuannya agar bisa lebih memahami arti UHC secara jelas,” pungkasnya.***













