Jadi kalau memang sudah UHC, ia menuturkan, masalah pembiayaan berobat masyarakat miskin sudah ditanggulangi pemerintah yang anggaran sebelumnya ada yang disimpan di SKTM sekarang semua sudah diarahkan ke program UHC.
“Tapi kalau UHC sudah berjalan maka SKTM sudah tidak digunakan lagi, karena dalam regulasinya tidak boleh ada dobel anggaran untuk jaminan kesehatan. Dan harus dipastikan bahwa UHC benar-benar bisa mengcover pelayanan masyarakat miskin,” ungkapnya.
Di dalam Undang-Undang Kesehatan juga Perda tentang Masyarakat Miskin, ia menambahkan, sudah ada penjelasan, bahwa biaya kesehatan masyarakat miskin ditanggung oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Jangan hanya mengatakan dengan mengemborkan saja di media-media kalau masyarakat miskin sudah 94 persen tercover, imbuh Tedi, kalau belum jelas datanya dan belum diimplementasikan lebih baik jangan diinformasikan terlebih dahulu karena akan merugikan masyarakat miskin.













