BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya Bambang Alamsyah dan 4 orang lainnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (18/12/2019).
Para terdakwa yakni Mantan Kadis PUPR Bambang Alamsyah, Rita Rosfany sebagai PPK, Mamik Moch Fuadi sebagai tim teknis dan PPHP serta dua unsur swasta, yakni Dede Suryaman alias Dede Deudeul dan H lik Purkon alias H Islam (berkas terpisah) didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor.
Menurut jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar menerangkan bahwa terdakwa Bambang Alamsah bersama saksi Rita Rosflani, Mamik Moch Fuadi, Dede Suryaman dan lik Purkon pada Februari-Desember 2017, telah melakukan perbuatan melawan hukum korupsi pembangunan Jembatan Ruas Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) yang merugikan keuangan negara senilai Rp.4 miliar lebih.