• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

angel angel by angel angel
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RDPU Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 kemarin, menjadi momentum penting koreksi penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, lembaga pengawas parlemen secara terbuka dan tegas menyatakan bahwa perkara Hogi Minaya memiliki dasar hukum yang kuat untuk dihentikan. Penilaian ini tidak lahir dari empati semata, melainkan dari pembacaan normatif yang jernih terhadap KUHAP baru dan KUHP baru.

Tiga poin kesimpulan Komisi III menegaskan satu pesan utama yaitu kepastian hukum harus dijalankan dalam bingkai keadilan substantif. Permintaan penghentian perkara yang merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan ruang yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil. Persoalannya bukan pada kekosongan norma, melainkan pada keberanian menafsirkan dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Kepedulian BRI Mengalir ke Cisarua, Warga Terdampak Longsor Terima Bantuan

Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021