Naek Pangaribuan. (Foto Ist).
Oleh: Naek Pangaribuan (Mantan Ketua Wartawan Forum Polri)
JAKARTA || Bedanews.com – Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya, merupakan pernyataan moral sekaligus konstitusional mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Sikap ini menegaskan bahwa, kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari keadilan dan hukum kehilangan maknanya ketika diterapkan secara kaku tanpa nurani serta konteks peristiwa.
Permohonan maaf Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto di hadapan Komisi III DPR patut diapresiasi sebagai sikap ksatria. Pengakuan bahwa penanganan perkara terlalu menitikberatkan kepastian hukum dan kurang mempertimbangkan keadilan merupakan refleksi yang jujur. Namun, pengakuan tersebut harus diikuti tindakan nyata, yakni koreksi sistemik dan penghentian perkara.











