MAJALENGKA, BEDAnews.com – Irfan Nur Alam, terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung pertengahan November lalu, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).
Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut, bersama dua rekannya Saputra dan Udin Samsudin, oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.
Sebelumnya, Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.











