*Kebakaran di Kawasan Konsesi Harus Diperiksa*
Samuel juga menyoroti kebakaran yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan. Menurutnya, lokasi kebakaran di dalam wilayah konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi melakukan pembakaran apabila belum ada pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi tidak otomatis berarti pemegang konsesi melakukan pembakaran. Tetapi, lokasi kebakaran tetap harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Menurut Samuel, pemeriksaan harus melihat bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, bagaimana patroli dilakukan, ketersediaan sarana pemadaman, kondisi lahan, serta bagaimana respons pengelola ketika api pertama kali diketahui. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan terlebih dahulu, melainkan menemukan fakta-fakta yang sebenarnya. Terlebih, kejadian yang berlangsung berulang kali perlu dilihat secara serius karena dapat menunjukkan adanya pola tertentu yang harus ditelusuri.













