*Hukum Harus Bekerja Berdasarkan Bukti*
Samuel melihat karhutla 2026 sebagai ujian terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola risiko.
Menurutnya, El Niño merupakan faktor alam dan kekeringan merupakan kondisi lingkungan. Namun, bagaimana manusia mengelola lahan, mengawasi kawasan, mencegah sumber api, serta merespons kebakaran merupakan bagian dari persoalan tata kelola.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab tidak seharusnya diarahkan kepada satu pihak tanpa dasar. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini,” imbuhnya.
Pada akhirnya, kata Samuel, keberhasilan menghadapi karhutla bukan hanya ditandai dengan hilangnya asap dari langit.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika api tidak kembali muncul di tempat yang sama, penyebab kebakaran diketahui, sistem pencegahan diperbaiki, pihak yang terbukti lalai atau melanggar dimintai pertanggungjawaban dan masyarakat tidak terus menjadi korban dari siklus karhutla setiap musim kemarau. (Red).













