“Pemeriksaan bukan vonis. Justru pemeriksaan diperlukan agar tuduhan tidak berubah menjadi trial by media,” imbuhnya.
Samuel menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar pihak yang diperiksa tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
*Gambut Membuat Penanganan Semakin Kompleks*
Samuel turut menyoroti karakteristik lahan gambut yang menurutnya membuat penanganan karhutla menjadi lebih kompleks.
Dalam kondisi kering, material organik pada lahan gambut dapat menjadi bahan bakar. Api juga tidak selalu terlihat dalam bentuk kobaran di permukaan.
Karena itu, padamnya api di permukaan belum otomatis berarti kebakaran telah benar-benar selesai.













