*Hotspot Bukan Otomatis Bukti Tindak Pidana*
Samuel menilai, data hotspot tetap penting sebagai instrumen deteksi dini. Namun, data tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Menurutnya, kejadian karhutla yang berulang dan belum jelas penanganannya justru harus menjadi alasan untuk memperkuat pemeriksaan, bukan sekadar mengulang pola penanganan yang sama.
Setiap titik kebakaran, kata Samuel, semestinya menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah di mana titik awal api dan apa penyebabnya,” tandasnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan pemeriksaan lapangan, analisis citra satelit, penelusuran pola kebakaran, kondisi lahan, aktivitas manusia di sekitar lokasi, serta status penguasaan atau penggunaan kawasan.













