Kemudian tanggal 17 Juli 2023, dipinggir sungai Zoi Molis, Ds. Lakus, Ds. Kewar, Kec. Lamaknen, Kab. Nelu NTT aparat keamanan gabungan kembali mengamankan 3 orang WN RDTL a.n. Defina Amarai (62), Lorensa Amarai (30), dan Lopes Amarai (8) yang melakukan illegal entry.
Pada tanggal 19 Juli 2023, di Ds. Napan Kec. Bikomi Utara Kab. TTU NTT telah digagalkan 2 orang WN RDTL a.n. Cornelius Dacosta (42), alamat Oesilo Passabe Distrik Oecuese dan Dominggus Bekais (56), alamat Oesilo Passabe Distrik Oecuese yang melakukan illegal entry melalui perlintasan tidak resmi untuk mencari hewan ternak sapi yang hilang diperkebunan wilayah RDTL sampai dengan perkebunan perbatasan Napan.
“Semua kasus pelintas batas Illegal entry RI-RDTL ini tidak memberikan tindakan hukum. Oleh aparat keamanan gabungan memberi nasihat dan mengarahkan agar mereka kembali ke RDTL dan tidak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur pelintasan tidak resmi. Apabila akan memasuki wilayah Indonesia harus mengurus dokumen (paspor),” terang Kapuspen TNI.











