Kapuspen TNI menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku. “Tentunya dalam rangka pengamanan ini, kita juga memberikan standar operasional prosedur (SOP), apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Selain mempererat koordinasi, kunjungan ini juga merespons dinamika terkait kasus hukum yang menyeret nama tersangka Marcella Santoso yang menyebarkan narasi dan konten negatif yang menyudutkan institusi TNI, termasuk terkait isu Petisi RUU TNI. “Ada pernyataan bahwa Marcella Santoso terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI. Ini nanti perlu didalami,” ujarnya.
Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut atas pengakuan Marcella Santoso, yang saat ini berstatus tersangka dalam sejumlah kasus dan sebelumnya sudah dipaparkan dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung. Marcella diduga terlibat dalam penyebaran berbagai konten dan narasi negatif yang menyoal petisi penolakan Revisi UU TNI.












