• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kapolres: Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Pembunuhan Di Wonoketingal

Kapolres: Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Pembunuhan Di Wonoketingal

kris by kris
3 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Kronologi Kejadian Berawal dari Lowongan Kerja Fiktif*

Kapolres menjelaskan bahwa, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada 12 Juni 2025 melalui media sosial Facebook, di mana keduanya sama-sama mencari lowongan pekerjaan. Pelaku kemudian sering mengirim pesan kepada korban membahas lowongan kerja.

Pada Senin (23/6) malam, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Pelaku datang menggunakan angkutan umum. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke lokasi yang diklaim sebagai tempat seseorang yang menawarkan pekerjaan di Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar.

“Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor korban dan korban membonceng menuju Desa Karanganyar menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Namun, setelah dicek, orang yang dimaksud tidak ditemukan,” terangnya.

BeritaTerkait

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

ART SURA 2025 by La Palapa: Indonesia Art Summit

Next Post

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Laksanakan Komsos Untuk Mengetahui Situasi Di Wilayah Binaannya

Related Posts

Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Next Post

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Laksanakan Komsos Untuk Mengetahui Situasi Di Wilayah Binaannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021