• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Kakek uzur tega cabuli cucunya sendiri

Asep Budi by Asep Budi
11 Februari 2015
in Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

13 Januari 2021

Bandung, BEDAnews,-

Diimingi-imingi diberi  jajan sebesar Rp 2000, AS (72) sukses melampiaskan nafsu birahinya kepada empat bocah perempuan. "Rata-rata yang menjadi korban anak-anak berusia 5 sampai 7 tahun," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2).

Berdasar hasil penyelidikan, sambung Yoyol, para korban masih merupakan famili tersangka dan korban dicabuli di kediamannya di Jalan Pasirluyu. Hanya saja, apakah pelaku melakukan hubungan badan dengan korbannya, Yoyol menyatakan, dari keterangan korban dan tersangka tidak ada yang mengalami hal itu. "Korban dirayu oleh tersangka dengan iming-iming uang jajan. Kemudian, yang bersangkutan melakukan pelecehan dengan cara memasukkan jari kemaluan korban," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

AS sendiri mengaku khilaf dengan perbuatan tercelanya itu. Sedari awal, dirinya tidak terpikir untuk melakukan tindakan tak senonoh itu, apalagi para korbannya masih satu keluarga. "Saya khilaf. Saya cuma megang-megang kemaluan anak itu saja," ucap AS.

Akibat aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 76 e jo. Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (Lanie)

 
 
 



Previous Post

Besok, Polisi Periksa anggota DPRD Jabar, TS

Next Post

TEMU KANGEN WARTAWAN IPWP MEMPERINGATI HPN

Related Posts

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan
Hukum

Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

13 Januari 2021
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda PN Kelas IA Khusus Bandung
Hukum

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda PN Kelas IA Khusus Bandung

5 Januari 2021
Jaksa Agung Bentuk Satgas 53
Hukum

Jaksa Agung Bentuk Satgas 53

29 Desember 2020
Putusan Sela,  Hakim PN Bandung Bebaskan Doni Rustandi
Hukum

Putusan Sela, Hakim PN Bandung Bebaskan Doni Rustandi

29 Desember 2020
Satpol PP Kota Bandung Jaring 524 Pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru
Hukum

Satpol PP Kota Bandung Jaring 524 Pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru

15 Desember 2020
Next Post

TEMU KANGEN WARTAWAN IPWP MEMPERINGATI HPN

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Kang Emil: Hasil Survey di Kab Tasik Kurang Disiplin Bermasker

20 Januari 2021
Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan Evaluasi Reformasi Birokrasi

20 Januari 2021
Dr H Andi Samsan Nganro,SH.,MH Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Dr H Andi Samsan Nganro,SH.,MH Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

20 Januari 2021
Layani Donor Plasma Konvalesen, PMI Kota Bandung Syaratkan Bukan OTG

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Melayani 5.720 Pengaduan

19 Januari 2021
Layani Donor Plasma Konvalesen, PMI Kota Bandung Syaratkan Bukan OTG

Bed Occupancy Ratio (BOR) di Kota Bandung Mengalami Penurunan

19 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.