Bandung, BEDAnews,-
Diimingi-imingi diberi jajan sebesar Rp 2000, AS (72) sukses melampiaskan nafsu birahinya kepada empat bocah perempuan. "Rata-rata yang menjadi korban anak-anak berusia 5 sampai 7 tahun," ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2).
Berdasar hasil penyelidikan, sambung Yoyol, para korban masih merupakan famili tersangka dan korban dicabuli di kediamannya di Jalan Pasirluyu. Hanya saja, apakah pelaku melakukan hubungan badan dengan korbannya, Yoyol menyatakan, dari keterangan korban dan tersangka tidak ada yang mengalami hal itu. "Korban dirayu oleh tersangka dengan iming-iming uang jajan. Kemudian, yang bersangkutan melakukan pelecehan dengan cara memasukkan jari kemaluan korban," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
AS sendiri mengaku khilaf dengan perbuatan tercelanya itu. Sedari awal, dirinya tidak terpikir untuk melakukan tindakan tak senonoh itu, apalagi para korbannya masih satu keluarga. "Saya khilaf. Saya cuma megang-megang kemaluan anak itu saja," ucap AS.
Akibat aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 76 e jo. Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (Lanie)