“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kajari.
Kasus Pasar Pelita ini telah menjadi sorotan sejak terjadi adanya perjanjian kerjasama antar Pemda Kota Sukabumi dengan PT AKA tahun 2015. Hingga pembangunannya mangkrak selama 5 tahun.
Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi (BG) bodong sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada tahun 2017 lalu. Dalam perkara itu terungkap penggelapan uang muka pedagang oleh pihak PT AKA.
Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp.390 miliar. terhitung 5 persen dari nilai kotrak sekitar Rp.19 miliar sebagai bank garansi.