Namun selama 5 tahun, pihak Pemda menutupi BG tersebut. Hingga akhirnya terungkap disidang. Bahwa BG itu bodong.
Sangat disesalkan pada persidangan terdahulu. Meski terungkap dalam fakta persidangan, BG bodong PT AKA yang mendapat kontrak dan pihak lainya tak tersentuh hukum. Hanya sampai vonis penggelapan DP pedagang.
Page 3 of 3











