SUKABUMI – BEDAnesw.com || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi menegaskan, kasus dugaan korupsi pembanguan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi atensi. Hal ini diungkapkan Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa 20/9/2022 lalu.
“Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan, tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus,” ujarnya.
Setiyowati yang baru menjabat tiga bulan ini, mangaku baru menerima berkasnya pada Rabu 14/9/2022 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena ada berbagai kekurangan.
“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kajari.
Kasus Pasar Pelita ini telah menjadi sorotan sejak terjadi adanya perjanjian kerjasama antar Pemda Kota Sukabumi dengan PT AKA tahun 2015. Hingga pembangunannya mangkrak selama 5 tahun.
Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi (BG) bodong sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada tahun 2017 lalu. Dalam perkara itu terungkap penggelapan uang muka pedagang oleh pihak PT AKA.
Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp.390 miliar. terhitung 5 persen dari nilai kotrak sekitar Rp.19 miliar sebagai bank garansi.
Namun selama 5 tahun, pihak Pemda menutupi BG tersebut. Hingga akhirnya terungkap disidang. Bahwa BG itu bodong.
Sangat disesalkan pada persidangan terdahulu. Meski terungkap dalam fakta persidangan, BG bodong PT AKA yang mendapat kontrak dan pihak lainya tak tersentuh hukum. Hanya sampai vonis penggelapan DP pedagang.