Jakarta – bedanews.com – Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Erman Umar tidak sependapat, bila ada organisasi atau kelompok, misalnya ingin mendaftarkan merk dari organisasi Advokat.
“Sebab organisasi Advokat ini menyangkut hukum, menyangkut peningkatan kesadaran masyarakat terhadap masalah hukum, memperjuangan hak, maka hal tersebut tidak boleh ada yang mengklaim, jangan melakukan hal tersebut karena dianggap melakukan bisnis. Permasalahan soal merk itu yang tidak diperbolehkan. Maka bila dilakukan hal itu akan menjatuhkan moral,” kata Erman Umar, dalam keterangannya di hadapan wartawan, di Jakarta, Jum’at (28/01/2022).
Presiden DPP KAI juga menyinggung masalah organisasi Advokat yang terpecah, menurutnya, itu merupakan dinamika. Akan tetapi terpecah itu tidak ada meributkan masalah merk organisasi.













