“Kalau disebut merk, inikan tujuannya untuk dagang, dan hal itu tidak tepat bagi organisasi. Kita menghimbau, juga menyadarkan kepada rekan-rekan yang memiliki sikap seperti itu. Janganlah seperti itu, mari kita sama-sama membangun dunia profesi Advokat ini agar lebih baik lagi,” tegas Erman Umar.
*Secara Konstitusional*
Begitu pula yang disampaikan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprilia Supaliyanto, dimana ia menyebutkan bahwa, KAI ini lahir dan hadir sampai sekarang ini, secara konstitusional. Hal itu merupakan perintah dari UU, serta sesuai dengan prinsip dan mekanisme UU.
Aprilia menjelaskan, terkait dengan Visi Misi dari KAI, anggota KAI memang memegang teguh Visi dan Misi tersebut. Secara substansial jelas yang ada di dalam AD/ART, dimana KAI menjadi organsiasi yang harus berdaya guna bagi anggota, masyarakat dan bangsa ini, ungkapnya.













