Salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat.
Jika mengacu kepada perda tersebut, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot.
Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan.
“Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD,” tambahnya. (Ricard)