BANDUNG, BEDAnews.com – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa penanganan jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Bandung juga telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.
Bambang menyampaikan penegasan tersebut, menanggapi pemberitaan di media yang menyebutkan petugas mogok kerja, dan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut ditelantarkan.
“Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar,” tegas Bambang Suhari, di Balai Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Menurut Bambang, yang sebenarnya terjadi pada hari itu adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.