Namun Teddy menambahkan terdapat beberapa kendala dalam implementasi Penerapan SIAK, yaitu Akibat kondisi Geografis, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung berupa perangkat keras dan perangkat lunak dengan spesifikasi khusus yang dapat menampung volume data secara memadai dan keterbatasan serta kesiapan SDM yang mampu menangani SIAK.
Disampaikan pula oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Garut, Drs. H. Darsani, bahwa pelaksanaan Program e-KTP di Kabupaten Garut telah dimulai pada tanggal 14 Oktober 2011. Secara faktual, dimulai sejak tahun 2010 berupa pemutakhiran data kependudukan, Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada awal tahun 2011, yang merupakan 3 Program Strategis Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional, sesuai dengan Perpres No 26 Tahun 2009, Juncto Perpres No. 35 Tahun 2010.











