Sebagai implementasi dari Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kabupaten Garut lanjut Teddy telah menempuh beberapa kebijakan yang diselaraskan dengan Undang-undang tersebut dengan melakukan reorganisasi Perangkat Daerah selaras dengan arahan ketentuan PP No. 41 Tahun 2007, kemudian telah disusun pula Regulasi Bidang Administrasi Kependudukan, yaitu Perda No. 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan melakukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Hal ini diawali dengan pembentukan Data base kependudukan tahun 2007, digunakan dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, berupa penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang, serta berupa Penerbitan Akta-akta Catatan Sipil.











