• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kabupaten Bandung Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi

Kabupaten Bandung Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi

admin by admin
24 Agustus 2021
in Hukum
0
0
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung, melakukan pemusnahan Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Minol), yang merupakan hasil operasi penertiban dari 34 titik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, dari 15 Januari 2021 – 28 Juli 2021.

Pemusnahan sebanyak 5.002 botol, tuak 4.417 liter, dan obat keras 8.692 butir tersebut, dilakukan Selasa (24/8/2021), di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, menyebutkan perolehan barang bukti barang terlarang itu, berkat kerja sama Satpol PP dengan TNI/Polri beserta jajarannya dalam melaksananpenertiban dan penggeledahan barang terlarang tersebut.

Tujuan kegiatan itu untuk menekan dan memutus penyebaran barang terlarang yang bisa merusak masyarakat. Alasannya karena pengaruh barang terlarang itu bisa menimbulkan tindakan kriminal dan perbuatan melanggar hukum, tambah bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini.

BeritaTerkait

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

11 Agustus 2022
Pemerintah Harus Maksimal Tutup Situs Judi Online Termasuk Iklannya

Pemerintah Harus Maksimal Tutup Situs Judi Online Termasuk Iklannya

11 Agustus 2022

“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Satpol PP beserta jajarannya bisa menyita barang terlarang cukup banyak untuk dimusnahkan,”  katanya di lokasi, Selasa (24/8/2021).

Dia berharap kepada Kasatpol PP, Ir. H. Kawaludin, beserta jajarannya bisa lebih meningkatkan lagi kinerjanya agar Kabupaten Bandung bisa bebas dari peredaran dan perdagangan barang terlarang.

Dasar dari penertiban itu, dia menjelaskan, mengacu pada Perda 9 tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Minuman beralkohol, dan Perda 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan berikut dengan sanksi-sanksinya.

Sementara kecamatan yang aktif dalam melakukan penertiban barang terlarang, disebutkan dia, diantaranya Kecamatan Baleendah dan Majalaya.

“Semoga dengan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang ini bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan penggunanya,” ujar dia.

Turut menghadiri di kegiatan pemusnahan barang terlarang itu, Kapolresta Bandung, Dandim 0624, Kejari, undangan lainnya. (KAF)

Tags: Dadang SupriatnaKasatpol PP KawaludinMirassatpol pp
Previous Post

ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset Muhammadyah Kalteng

Next Post

Ikuti Seleksi Tingkat Jabar, Ngatiyana Lepas Kafilah STQH Kota Cimahi

Related Posts

Hukum

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

11 Agustus 2022
Pemerintah Harus Maksimal Tutup Situs Judi Online Termasuk Iklannya
Headline

Pemerintah Harus Maksimal Tutup Situs Judi Online Termasuk Iklannya

11 Agustus 2022
Hukum

RKUHP, Wujud Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

9 Agustus 2022
Hukum

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

7 Agustus 2022
Hukum

Langkah Kapolri Tepat Soal Mutasi Terkait Kasus Brigadir J

5 Agustus 2022
Hukum

Doni Salmanan Rugikan Member Rp 24 Miliar

4 Agustus 2022
Next Post

Ikuti Seleksi Tingkat Jabar, Ngatiyana Lepas Kafilah STQH Kota Cimahi

Please login to join discussion

Selamat Idul Fitri – DPRD Kab. Bandung

Dirgahayu Kota Cimahi 21

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In