KAB. BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung, melakukan pemusnahan Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Minol), yang merupakan hasil operasi penertiban dari 34 titik yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, dari 15 Januari 2021 – 28 Juli 2021.
Pemusnahan sebanyak 5.002 botol, tuak 4.417 liter, dan obat keras 8.692 butir tersebut, dilakukan Selasa (24/8/2021), di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, menyebutkan perolehan barang bukti barang terlarang itu, berkat kerja sama Satpol PP dengan TNI/Polri beserta jajarannya dalam melaksananpenertiban dan penggeledahan barang terlarang tersebut.
Tujuan kegiatan itu untuk menekan dan memutus penyebaran barang terlarang yang bisa merusak masyarakat. Alasannya karena pengaruh barang terlarang itu bisa menimbulkan tindakan kriminal dan perbuatan melanggar hukum, tambah bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Satpol PP beserta jajarannya bisa menyita barang terlarang cukup banyak untuk dimusnahkan,” katanya di lokasi, Selasa (24/8/2021).
Dia berharap kepada Kasatpol PP, Ir. H. Kawaludin, beserta jajarannya bisa lebih meningkatkan lagi kinerjanya agar Kabupaten Bandung bisa bebas dari peredaran dan perdagangan barang terlarang.
Dasar dari penertiban itu, dia menjelaskan, mengacu pada Perda 9 tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Minuman beralkohol, dan Perda 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan berikut dengan sanksi-sanksinya.
Sementara kecamatan yang aktif dalam melakukan penertiban barang terlarang, disebutkan dia, diantaranya Kecamatan Baleendah dan Majalaya.
“Semoga dengan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang ini bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan penggunanya,” ujar dia.
Turut menghadiri di kegiatan pemusnahan barang terlarang itu, Kapolresta Bandung, Dandim 0624, Kejari, undangan lainnya. (KAF)