“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Satpol PP beserta jajarannya bisa menyita barang terlarang cukup banyak untuk dimusnahkan,” katanya di lokasi, Selasa (24/8/2021).
Dia berharap kepada Kasatpol PP, Ir. H. Kawaludin, beserta jajarannya bisa lebih meningkatkan lagi kinerjanya agar Kabupaten Bandung bisa bebas dari peredaran dan perdagangan barang terlarang.
Dasar dari penertiban itu, dia menjelaskan, mengacu pada Perda 9 tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Minuman beralkohol, dan Perda 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan berikut dengan sanksi-sanksinya.
Sementara kecamatan yang aktif dalam melakukan penertiban barang terlarang, disebutkan dia, diantaranya Kecamatan Baleendah dan Majalaya.
“Semoga dengan dilakukan pemusnahan barang-barang terlarang ini bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar dan penggunanya,” ujar dia.













