“Semua kesepakatan damai telah tertuang dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Van Dading) No: 16, Tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan disepakati di hadapan Notaris H. Sakti Alamsyah, S.H, M.Kn,” tambahnya.
*Tuntas Sebelum 30 Hari*
Ferry Yuli Irawan dari Paguyuban Korban Net89 bernama CKI, juga menyambut baik terlaksananya damai yang tertuang dalam Akta Van Dading yang telah tuntas semuanya sebelum 30 hari.
“Bahkan tidak hanya itu, saat ini para kuasa hukum pelapor dari para korban dan Paguyuban yang jumlahnya belasan orang terdiri dari belasan Laporan Polisi (LP) telah membentuk satu wadah korban tunggal sebagai induk paguyuban yang nantinya mempermudah penyaluran kerugian korban dan bisa diawasi bersama-sama,” katanya.
Paguyuban ini bernama Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu yang di dalamnya nanti diisi para kuasa hukum para korban dan pengacara korban investasi bodong Net89. Diharapkan dengan adanya dan telah terbentuknya paguyuban inti ini semuanya menjadi transparan dan bisa diawasi bersama, demi tercapainya kepentingan Para Korban Net89.