• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kabar Baik untuk Korban Robot Trading Net89, Aset Sitaan Bakal Dikembalikan

Kabar Baik untuk Korban Robot Trading Net89, Aset Sitaan Bakal Dikembalikan

kris by kris
20 Februari 2025
in Hukum
0
Korban Robot Trading Net89 bersama Kuasa Hukum dan Kuasa Terlapor. (Foto Istimewa).

Korban Robot Trading Net89 bersama Kuasa Hukum dan Kuasa Terlapor. (Foto Istimewa).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Kompol Karta meminta supaya Akta Van Dading dapat dilakukan di luar kepolisian. Dalam perdamaian itu, terjadi kesepakatan secara konkret mengenai aset-aset termasuk uang tunai dari tersangka kepada para pelapor dan para korban, tetapi proses penyidikan tetap berlangsung untuk mengejar batas waktu penahanan para tersangka. Hal ini supaya penahanan terhadap tersangka tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yang berakibat para tersangka harus dikeluarkan demi hukum.

“Oleh karena itu, para pelapor dan terlapor mempunyai waktu 30 hari untuk segera merealisasikan akta perdamaian dan berharap pihak Bareskrim dalam hal Dittipideksus mendukung penuh jalan terbaik yang dilakukan oleh pihak pelapor dan pihak terlapor. Pada akhirnya sebelum 30 hari, Akta Van Dading telah diselesaikan oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor,” terangnya.

BeritaTerkait

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Page 3 of 7
Prev1234...7Next
Previous Post

TMMD Reguler Ke-123 Baru Resmi Dibuka, TNI Dan Warga Desa Bandungrejo Sudah Kebut Cor Jalan

Next Post

PSN PIK 2: Antara Masalah dan Harapan

Related Posts

Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Next Post

PSN PIK 2: Antara Masalah dan Harapan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021