Perlu diketahui, mengenai sejarah tercapainya proses RJ ini dapat terwujud, oleh karena pada 17 Januari 2025, Kuasa Hukum para pelapor dan kuasa Hukum para terlapor kompak bisa duduk bersama untuk memikirkan solusi penyelesaian yang terbaik bagi para korban.
“Semua ego kita tanggalkan, benar-benar kepentingan para korban lah yang kita utamakan,” ujar Onny Assad, selaku Kuasa Hukum dari Paguyuban Podo Gempur dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Onny mengungkapkan, pada 17 Januari 2025 akhirnya disepakati dan dibuat Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor.
“Kemudian, pada 22 Januari 2025 di lantai 5 Tipideksus telah terjadi pertemuan Dirtipideksus yang diwakili oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta, bersama perwakilan korban dan kuasa hukum mendukung dan menyetujui upaya RJ antara para pelapor dan para terlapor,” ungkapnya.













