Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Kompol Karta meminta supaya Akta Van Dading dapat dilakukan di luar kepolisian. Dalam perdamaian itu, terjadi kesepakatan secara konkret mengenai aset-aset termasuk uang tunai dari tersangka kepada para pelapor dan para korban, tetapi proses penyidikan tetap berlangsung untuk mengejar batas waktu penahanan para tersangka. Hal ini supaya penahanan terhadap tersangka tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yang berakibat para tersangka harus dikeluarkan demi hukum.
“Oleh karena itu, para pelapor dan terlapor mempunyai waktu 30 hari untuk segera merealisasikan akta perdamaian dan berharap pihak Bareskrim dalam hal Dittipideksus mendukung penuh jalan terbaik yang dilakukan oleh pihak pelapor dan pihak terlapor. Pada akhirnya sebelum 30 hari, Akta Van Dading telah diselesaikan oleh kuasa hukum para pelapor dan kuasa hukum para terlapor,” terangnya.