Bandung, BEDAnews – Sidang perkara korupsi Pasar Cigasong Majalengka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka dan eks Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arisan Latif dituntut selama 4,5 tahun penjara.
Selain Irfan Nur Alam dan Arsan Latif, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, yakni Andi Nurmala, sementara terdakwa Maya, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun tahanan rumah.
Untuk terdakwa Maya, mengakui tindakan serta mempermudah dalam persidangan dengan membongkar kasus korupsi ini, sekaligus bukan pelaku utama.
“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah. Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” kata JPU.