Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai permintaan majelis hakim.
“Kami melihat bahwa selama persidangan tidak ada alat bukti yang sahih yang bisa meyakinkan hakim, bahkan mereka mengubah keterangannya dari BAP dengan keterangan persidangan,” pungkasnya.
Page 3 of 3












