Surat pembacaan tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 13 Januari 2025.
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” tutur JPU
“Para terdakwa, termasuk Irfan Nur Alam, Maya, dan Arsan Latif, terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tambah JPU.
Sementara Andi Nurmala yang berperan sebagai pemberi terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji.












