BANJARMASIN || Bedanews.com – Lima orang saksi dihadirkan oleh Tim JPU KPK di PN Tipikor Banjarmasin pada sidang lanjutan perkara OTT KPK dugaan suap/Gratifikasi di Dinas PU PR Provinsi Kalsel, Rabu (30/04/25).
Dari PT. Asri Karya lestari (PT AKL) yakni Saksi Ana Puspita Sari yang adalah bawahan Direktur Keuangan Yudra Saputra dan Ervan bawahan dari Direktur Operasional, Didik Harianto. Sedangkan lainnya dari ASN Provinsi Kalimantan Selatan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H, M.H, dalam keterangannya, Ana Puspitasari mengakui bahwa, Ia adalah salah seorang karyawan dari bagian keuangan PT. Asri Karya Lestari.
Diterangkannya, kalau perusahaan memang ada mengerjakan salah satu proyek di Kalsel. Proyek yang dikerjakan adalah pembangunan jembatan Pulau laut di kabupaten Kotabaru.