Uang gratifikasi itu diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama pada Agustus 2024, sebesar Rp 5 miliar diterima Solhan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya pada September 2024 sebanyak dua kali. Rp2 miliar di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Rp3 miliar di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain uang gratifikasi yang diterima Solhan, juga akan digali terkait duit gratifikasi yang diterima Terdakwa Yulianti Erlinah, selaku mantan Kabid Cipta Karya.
Menurut Meyer, Yuli ada menerima duit gratifikasi sebesar Rp4 miliar dari para kontraktor. “Ada sekitar sembilan rekanan lain yang memberikan uang yang diminta dengan total untuk ibu Yuli ada sekitar Rp 4 miliar,” ucap Mayer.











