Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022 ini berlaku untuk calon penumpang pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink.
Syarat Naik Pesawat Lion Air

Maskapai Lion Air merilis syarat naik pesawat terbaru bagi penumpangnya yaitu:
- Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes antigen atau PCR.
- Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil antigen berlaku 1×24 jam atau CPR yang berlaku 3×24 jam.
- Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau antigen (1×24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR atau antigen).
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
Page 4 of 7













