
- Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau antigen dan cukup sertifikat vaksin.
- Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes antigen (maksimal 1×24 jam) dan tes PCR (maksimal 3×24 jam).
- Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan tes antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
Syarat Naik Pesawat Citilink
Page 5 of 7













