Jadi bukan untuk membatalkan putusan MK-90/Gibran, sebagaimana banyaknya kekeliruan pemahaman netizen selama ini di medsos, melainkan penundaan pelaksanaan atau pembatalan Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret sepanjang hasil pilpres khususnya terhadap diri Gibran yang belum berusia 40 tahun saat mendaftar (vide PKPU No.19 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023).
Sedangkan Putusan MK-90/Gibran tanggal 16 Oktober 2023 yang menetapkan usia Capres/Cawapres menjadi minimal 35 tahun prosesnya dinyatakan bermasalah/cacat hukum oleh Ketua MKMK dan telah melepaskan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK-RI.
Selain itu, putusan MK-90/Gibran tersebut belum ada UU Organik/UU pelaksanaanya berupa PKPU yang baru yang berfungsi sebagai pijakan bagi KPU untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Inilah masalah utama sengkarutnya.













