Aksi yang kedua diduga dilakukan Mas Bechi di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.

Brigjen Ramadhan menerangkan, polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Bechi.
“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” ujar Brigjen Ramadhan.
Sementara untuk saksi dan saksi ahli dalam kasus cabul pria berusia 42 tahun ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Terungkap, Dugaan Aksi Cabul Mas Bechi Pada 5 Santriwati Dilakukan Siang dan Tengah Malam. (Instagram @warung jurnalis)













