“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” ujar Brigjen Ramadhan.
Sementara untuk saksi dan saksi ahli dalam kasus cabul pria berusia 42 tahun ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” tandas Brigjen Ramadhan.
Mas Bechi disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap lima orang santriwati di pesantrennya.













