Atau serahkan saja pengelolaan BBM ke perusahaan swasta. Pemerintah hanya membuat kebijakan dan pengawasan langsung atas dasar objektifitas, profesionalitas dan terutama sungguh-sungguh berintegritas kukuh. DPR RI hanya melakukan pengawasan lewat pemerintah. Jangan dilakukan pengawasan langsung.
Kedua, pemerintah tidak menaikkan BBM-b. Namun ada pengaturan penggunaan BBM-b. Pertalite, misalnya, hanya untuk kenderaan umum dan motor saja. Kenderaan pribadi menggunakan BBM non bersubsidi (BBM-nb). Sedangkan BBM-b solar hanya untuk kenderaan umum, truk, dan usaha mikro. Sama sekali tidak boleh untuk kenderaan pribadi.
Dengan demikian, orang yang mampu memiliki mobil pribadi wajib/harus menggunakan BBM-nb. Mereka memilih naik motor atau kederaan umum.













