Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan)
JAKARTA || Bedanews.com – Jika Hasto Kristianto, di paksakan di tahan KPK pada pemeriksaan hari ini Senin (13/1). Maka itu di pastikan bukan murni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
Penahanan seseorang menurut pasal 183 KUHAP harus memiliki 2 alat bukti.
KPK menetapkan tersangka dahulu baru mencari alat bukti.
KPK menetapkan tersangka Hasto setelah Jokowi dan Keluarga nya di pecat dari PDIP. Publik membaca di tersangka kan Hasto, sekjen PDIP itu murni politik. Dan KPK di jadikan alat Jokowi untuk kawan Hasto dan PDIP.
Jadi KPK tidak mengelak. Penetapan tersangka dan upaya penahanan Hasto itu murni dendam politik.
Dan perlu diketahui, KPK di bentuk Jokowi yang mana itu langgar konstitusi. KPK periode 2024 – 2029 itu seharusnya di bentuk oleh Presiden dan DPR 2024-2029.