Dan Presiden dan Wakil Presiden dalam sumpahnya adalah melaksanakan Konstitusi.
Dan oleh karenanya, Presiden dan Wakil Presiden harus memegang teguh sumpah dan janjinya kepada Rakyat sesuai amanat Konstitusi.
Terkait pelanggaran konstitusi dan perbuatan amoral yang di lakukan oleh Wapres Gibran dengan akun FUFUFAFA nya, maka sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Gibran.
Surat para Prajurit Purnawirawan yang di kirim ke DPR dan juga MPR, itu segera di agendakan untuk di bahas.
Terutama sekali setelah DPR kembali aktif setelah masa reses. Tidak ada opsi bagi DPR untuk tidak mengagendakan untuk membawa dalam rapat untuk memulai langkah Pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Bila saja DPR dan juga MPR tidak bergeming untuk lakukan proses Pemakzulan terhadap Gibran, dapat dikatakan kualitas DPR dan MPR itu di bawah Gibran Raka Bumingraka.













