Dalam aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun pemenuhan hak ekonomi korban masih sangat rendah. Hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Menutup pemaparan CATAHU 2025, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk tahun 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.
Kegiatan rilis CATAHU 2025 tersebut turut dihadiri Pembina JarNas, Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan Lementerian dan Lembaga, antara lain Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, ST, SIK, MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.













